attestation to Chinese embassy

attestation to Chinese embassy

attestation to Chinese embassy

Procedure for attestation to Chinese embassy in Jakarta the document should have attestation from Notary and from the Ministry of Justice & Foreign Affairs. Please provide as follows:
original document (send to my address below)
your purpose to RRC
what state or province in China will you work
our position will be as …

cost for attestation to Chinese embassy as follows:
1. sworn translation from bahasa Indonesia to Chinese Rp.600,000/result page
2. stamp by notary Rp.400,000/document
3. attestation from Ministry of Justice and Ministry of Foreign Affairs Rp.1,800,000/document
4. attestation from Chinese embassy in Jakarta Rp.3,500,000/document

Continue reading

Tiongkok atau Tionghoa?

tiongkok atau tionghoa?

tiongkok atau tionghoa?

Salah ketik pemakaian kata TIONGKOK untuk penggunaan istilah resmi yang mengacu pada penggunaan dialect Hokkien sudah umum diterima mayoritas Etnis TIONGHOA di Indonesia maka dengan segala niat baik untuk menghilangkan ras diskriminasi Pemerintah secara resmi telah menetapkan peraturan penggunaan sebutan TIONGKOK dan TIONGHOA untuk sebutan kata CINA yang berkonotasi negatif untuk kebiasaan KHUSUS di Indonesia saja maka digunakan kata yang saya yakini berasal dari Simplified Chinese, yang kira-kira secara harfiah artinya NEGARA PUSAT. Tolong dikoreksi kalau saya salah !!

中国 = Zhōngguó

Lebih sering dibaca denga lafal Indonesia sebagai CHUNG KUO  sekalipun masyarakat International dan Negara RRC sendiri menetapkan nama negara adalah CHINA untuk terjemahan ini tidak ada yang menyimpang,maka saya tidak berani ganti apa apa,karena harus respect penerjemah sebelumnya juga selain nama koreksi juga tidak ada yang salah cuma bagian kewarganegaraan kata”tionghoa” tidak benar,harusnya “tiongkok”, tidak biasa kata ini digunakan ini sebenarnya adalah bahasa hokkien (bahasa daerah), sepengetahuan saya yang menerbitkan Akte Kelahiran (istilah baku bukan Akte Lahir) adalah Catatan Sipil, berdasarkan Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Keputusan Pengadilan yang disertai Pernyataan saksi-saksi.

Demikian yang berlaku di kebanyakan negara termasuk Tiongkok (berdasarkan Ketetapan Pemerintah Republik Indonesia sudah tidak boleh menggunakan kata CINA), dan teks China adalah bahasa Inggris bukan Bahasa Indonesia. Namun bila saya ganti dengan Surat Keterangan Lahir, saya kuatir ybs dipersulit oleh Imigrasi yang akan memperpanjang Paspor