PERJANJIAN HUKUM

chinese character2CONTOH TERJEMAHAN BAHASA MANDARIN PERJANJIAN JASA HUKUM
Bahwa Pihak Pertama adalah suatu Perseroan yang berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan usahanya di Indonesia;
Bahwa Pihak Pertama membutuhkan bantuan Pihak Kedua dari segi permasalahan Hukum yang akan timbul pada masa sekarang ataupun pada masa akan datang (dalam kurun waktu Perjanjian Aquo), baik dalam hal Keperdataan, Pidana maupun ketenagakerjaan serta aspek-aspek hukum lainnya yang masuk dalam Perundangan-undangan Republik Indonesia.


Bahwa Pihak Kedua adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang akan memberikan bantuan hukum kepada Pihak Pertama sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Indonesia.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian Kerja dan Jasa Hukum dengan syarat – syarat yang tersebut di dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Ruang lingkup kerja (Job Description)
Bahwa Pihak Pertama akan menyerahkan segala permasalahan hukum yang timbul pada …, baik yang berhubungan dengan Pihak lain (External) maupun permasalahan yang timbul secara Internal (tetapi terbatas terhadap permasalahan dengan karyawan/pekerja);
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Bahwa Hak Pihak Pertama adalah mendapatkan Bantuan dan Pelayanan Hukum dari Pihak Kedua;
Bahwa dalam tahap penanganan corporate Pihak Pertama tidak akan dikenakan Lawyer Fee dan berhak untuk mendapatkan Konsultasi Hukum dan/atau bantuan tindakan hukum lainnya, termasuk pendampingan, baik pada tahap pemeriksaan Kepolisian, Sudin Nakertrans (ketenagakerjaan) dan instansi-instansi lainnya;
Kewajiban Pihak Pertama adalah memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara;
Bahwa Kewajiban Pihak Kedua adalah memberikan Pelayanan jasa hukum serta menyelesaikan persoalan hukum yang timbul pada Perusahaan Pihak Pertama sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta memberikan laporan atas perkembangan pekerjaan yang sedang dikerjakan kepada Pihak Pertama secara continue (berkelanjutan).
Pasal 3
Contract Fee dan Masa berlaku Perjanjian
Bahwa masa perjanjian ini adalah 1 tahun dan berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai tanggal … dengan kontrak fee yang telah disepakati kedua belah pihak sebesar … dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4
Lain-lain
Bahwa segala biaya sehubungan dengan penyelesaian perkara yang timbul pada tahap Litigasi ditanggung oleh Pihak Pertama, baik saat upaya mediasi maupun saat upaya hukum dilakukan.
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak tercantum di dalam Akta Perjanjian ini maka akan diadendumkan dengan cara musyawarah.
Pasal 8
Penutup
Demikian Akta Perjanjian ini di buat dan di tandatangani oleh kami di atas materai cukup serta disaksikan oleh beberapa orang saksi, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

甲方需要乙方在目前或将来(在该协议现状期间)会出现的无论是民事,刑事,雇佣及在印度尼西亚共和国的法律和法规下其他方面的法律问题给予协助。

乙方是将按照印度尼西亚适用法律法规为甲方提供法律援助的法律咨询律师。

就以上所述,双方同意签订具以下条款与规定的法律服务及劳资协议:

第1条

工作范围(工作说明)

甲方将把在 … 发生的所有法律问题,无论是与其他方 (对外)或内部(但仅限于雇员/员工问题) 的问题交给乙方处理;

第2条

权利与义务

甲方的权利是获得乙方的法律服务及援助;

在处理甲方企业事务阶段中将不会被收取律师费并有权获得律师咨询及/或其他法律行动援助,包括无论是警务处,人力资源统筹局(雇佣)及其他机关调查阶段的陪同;

甲方的义务是提供案件处理中所需的文件;

乙方的义务是按照印度尼西亚适用的法律法规为甲方公司提供法律服务并解决所发生的法律问题,同时对正在进行中的工作发展向甲方提出持续性报告的;

第3条

合同费及协议有效期

本协议为期1年并自本协议签署后开始生效至2015年5月..日,双方已同意合同费为 … 且经双方同意后可以延长。

 

第4条

其他

所有在诉讼阶段所产生与案件解决相关的无论是调解或法律形式的费用由甲方承担。

本协议未尽事宜,日后将由双方经由协商达成共识增编。

第8条

后记

本协议契约由我们所签订并贴上足量印花且由几位见证人所见证,一式2(二)份,具有同等的法律效力

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *