CONTOH TERJEMAHAN BAHASA MANDARIN PERJANJIAN JASA HUKUM
Bahwa Pihak Pertama adalah suatu Perseroan yang berbadan Hukum Indonesia dan menjalankan usahanya di Indonesia;
Bahwa Pihak Pertama membutuhkan bantuan Pihak Kedua dari segi permasalahan Hukum yang akan timbul pada masa sekarang ataupun pada masa akan datang (dalam kurun waktu Perjanjian Aquo), baik dalam hal Keperdataan, Pidana maupun ketenagakerjaan serta aspek-aspek hukum lainnya yang masuk dalam Perundangan-undangan Republik Indonesia.